Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang ]. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar
dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena
deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Jenis-jenis
Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam
menerbitkan uang kertas dan logam sebagaialat pembayaran yang sah dalam suatu negara
dan mempertahankan konversi uang dimaksudterhadap emas atau perak atau
keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja
dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman darimenciptakan sendiri
uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil (sesuai kaidahajaran islam tentang hukum riba)
Peranan Bank dalam Perbankan
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank
Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan
berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja
lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada
salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko
potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS
(Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia
dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan
sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman
sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan.
Perkembangan Teknologi
Jenis – Jenis Teknologi E-Banking :
1.
Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga
keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan
penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek
saldo, atau pemindahan dana.
2.
Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah
melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3.
Debit (or check) Card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal
point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung
didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.
Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan
oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5.
Direct Payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut
secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6.
Electronic Bill Presentment and Payment
(EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan
atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui
email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran
tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7.
Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam
cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar
bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8.
Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu
rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9.
Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang
diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
10. Preauthorized
Debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid
Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tersebut ke penerbit kartu.
12. Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di
dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa
menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
Master Card atau Visa networks).
13. Stored-Value
Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah
nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau
melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk
single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor)
kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan
pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu
telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada
terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu
(misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card
dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas,
misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan
antar bank.
Deregulasi perbankan
yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:
Dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang
pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian
ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88
boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.
Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik
negara dihapuskan
Salah satu tugasnya
adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indo Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan
adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir
diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda
tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa,
PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa :
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di
Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1.
Fungsi Bank
a)
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
-
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
-
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
-
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
b)
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c)
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
2.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem
keuangan, yaitu :
a)
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
b)
Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
c)
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik
dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
d)
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai
broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif.
Manfaat Internet bagi perbankan :
1. Memudahkan dalam kalkulasi angka
2.
Memudahkan dalam penyimpanan data hingga ribuan jumlahnya
3.
Memudahkan mengelolah data dan proses backup
4.
Membantu keamanan data keuangan data melalui proses enkripsi
5.
Mempercepat kinerja perbankan dalam hal manajemen keuangan
6.
Internet banking ( transfer dan tarik tunai secara online )
7.
Memungkinkan membantu accountan dan petugas bank menginput data atau mengkalkulasi data, uang, dan data pelanggan
8.
Mempercepat informasi, antara nasabah dengan pihak bank. Misal akses info atau saldo melalui internet.
9.
Meningkatkan keamanan, internet membantu mengamankan data nasabah di bank dan mengunduhkannya kembali dengan system bit encryption.
10. Aktivitas perbankan dapat dilakukan dengan cepat melalui internet, baik melalui web, apps, maupun sms.
11. Bayar tagihan
Ada daftar perusahaan di rekening perbankan online anda untuk dapat membayar biaya tagihan anda seperti kartu kredit, perusahaan jasa atau asosiasi.
Anda dapat membuat amortizations dijadwalkan untuk biaya yang berulang seperti biaya utilitas atau membangun sebuah pembayaran langsung tagihan anda.
Ada daftar perusahaan di rekening perbankan online anda untuk dapat membayar biaya tagihan anda seperti kartu kredit, perusahaan jasa atau asosiasi.
Anda dapat membuat amortizations dijadwalkan untuk biaya yang berulang seperti biaya utilitas atau membangun sebuah pembayaran langsung tagihan anda.
12. Transmit tunai untuk orang yang berbeda
Anda dapat mengirim uang ke rekening deposito orang lain yang anda tuju atau jika anda memiliki kartu uang pengiriman yang anda berikan kepeda mereka, anda dapat mengirimkan uang melalui kartu itu.
Anda dapat mengirim uang ke rekening deposito orang lain yang anda tuju atau jika anda memiliki kartu uang pengiriman yang anda berikan kepeda mereka, anda dapat mengirimkan uang melalui kartu itu.
13. Sederhana untuk temukan transaksi
Anda dengan nyaman mencari transaksi anda di rekening perbankan online anda. Hanya pergi ke sejarah transaksi dan pilih tanggal dan jenis transaksi anda. Setelah memasukkan semua rincian, klik pencarian dan cepat anda akan memiliki data transaksi anda.
Anda dengan nyaman mencari transaksi anda di rekening perbankan online anda. Hanya pergi ke sejarah transaksi dan pilih tanggal dan jenis transaksi anda. Setelah memasukkan semua rincian, klik pencarian dan cepat anda akan memiliki data transaksi anda.
Sifat Industri
Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1) Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang
sakit.
2) Industri
perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi
bank.