Rabu, 26 November 2014

Tugas Sistem Perencanaan

 

PROSES PERENCANAAN STRATEGI PEMASARAN

A. LATAR BELAKANG

Setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya selalu menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukannya dalam rangka pencapaian tujuan usaha yang diharapkan. Rencana yang disusun memberi arah terhadap kegiatan yang akan dijalakan untuk pencapain tujuan. Rencana kegiatan perusahaan yang menyeluruh harus didukung dengan rencana pelaksanaan yang lebih rinci dalam bidang-bidang kegiatan yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Dalam hal ini, sering ditemui adanya recana produksi, rencana keuangan, dan rencana pemasaran. Rencana pemasaran yang disusun suatu perusahaan tidak lepas dari rencana kegiatan perusahaan secara menyeluruh, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian dan peranan perencanaan pemasaran?

  2. Apa  saja macam-macam perencanaan pemasaran?

  3. Bagaimana proses perencanaan pemasaran?

C. Tujuan

  1. Mengetahui  pengertian dan peranan perencanaan  pemasaran?

  2. Mengetahui  macam-macam perencanaan pemasaran?

  3. Mengetahui  proses perencanaan pemasaran?

 

D. Pengertian dan Peranan Perencanaan Pemasaran

Setiap perusahaahn atau badan usaha selalu melakukan kegiatan pemasaran, yang merupakan ciri dari aktivitas usahanya. Tidak ada satu badan usahapun terlepas dari kegiatan pemasaran ini. Baik perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), mapun Firma, CV dan perusahaan perseroan serta Koperasi dan badan-badan usaha milik Negara lainnya, semua tidak terlepas dari kegiatan pemasaran. Kegiatan pemasaran yang dilakukan kegiatan perusahaan perlu dikoordinasikan dan diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan umumnya dan tujuan bidang pemasaran khususnya. Rencana pemasaran merupakan perumusan usaha yang akan dilakukan dalam bidang pemasaran, dengan menggunakan sumber daya yang ada dalam suatu perusahaan, guna mencapai tujuan dan sasaran tertentu dibidang pemasaran pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Perencanaan strategi pemasaran adalah bagaiamana cara untuk dapat menemukan berbagai peluang menarik dan menyusun strategi yang menguntungkan. Kegiatan penyusunan rencana pemasaran inilah yang disebut dengan perencanaan pemasaran.

Perencanaan pemasaran suatu perusahaan dapat memberikan manfaat bagi:

  1. Usaha untuk mendorong cara berpikir jauh kedepan.

  2. Usaha mengkoordinasi kegiatan pemasaran secara lebih baik.

  3. Usaha mengawasi kegiatan pemasaran yang telah dilakukan yang didasarkan atas standar prestasi kerja yang ditetapkan dalam rencana.

Perencanaan pemasaran bertujuan memberikan pendekatan yang sistematik dan teratur bagi usaha:

  1. Menyeimbangkan dan menyelaraskan kegiatan pemasaran yang dapat menjamin tercapainya tujuan dan sasaran.

  2. Menggunakan cara-cara berusaha dibidang pemasaran secaar intensif dan optimal.

  3. Menjamin keselarasan dan keserasian antara bagian yang terdapat dalam perusahaan dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan.

E.        Macam-macam Perencanaan Pemasaran

Dalam suatu perusahaan terdapat beberapa macam perencanaan pemasaran, berupa:

  1. Perencanaan pasar yang strategis (Strategic Market Planning)

Perencanaan ini berkaitan dengan perencanaan usaha perusahaan, kearah mana usaha perusahaan akan dikembangkan. Dalam perencanaan ini akan dicakup penetapan pasar yang mana akan dilayani dan produk apa yang harus dihasilkan dan dipasarkan.

2. Perencanaan Strategis Pemasaran Perusahaan (Corporate Marketing Planning)

Perencanaan ini merupakan perencanaan jangka panjang yang bersifat  menyeluruh dan strategis, yang merumuskan berbagai strategi dan program pokok dibidang pemasaran perusahaan, yang akan dilaksanakan   untuk mencapai tujuan perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam melakukan perencanaan ini, dilaksanakan:

a         Analisis sumber daya dan lingkungan perusahaan.

b        Analisis situasi yang mencakup: analisis pasar dan segmentasinya.

c         Penetapan strategi perusahaan dengan mempertimbangkan pasar dan produk, yang dapat berupa:

  • strategi penetrasi pasar, untuk jenis produk yang lama dan pasar yang lama.

  • strategi pengembangan produk, untuk jenis produk yang baru dana pasar yang lama.

  •  strategi pengembangan pasar, untuk jenis produk yang lama dan pasar yang baru.

  • strategi diversifikasi, untuk jenis produk yang baru dan pasar yang baru.

3.   Perencanaan Pemasaran yang strategis ( Strategic  marketing Planning)

Perencanaan ini berkaitan dengan usaha untuk memasarkan produk perusahaan. Perencanaan ini mencakup strategi pemasaran yang terpadu. Yang dimaksud dengan acuan pemasaran (marketing mix), yaitu strategi produk., strategi harga, distribusi dan strategi promosi.

4.   Perencanaan pemasaran yang operasional (Operational Marketing Planning)

Perencanaan ini merupakan perencanaan kegiatan pelaksanaan dibidang pemasaran yang rinci atas daerah/wilayah niaga, produk, dan waktu.

Dalam perencaan ini akan mencskup:

a         Rencana penjualan per daerah, per produk, dan per bulan.

b        Rencana penyaluran atau distribusi.

c         Rencana promosi per produk, per daerah dan per bulan.

d        Rencana penelitian dan pengembangan pasar.

e         Rencana penelitian dan pengembangan produk.

F. Proses Perencanaan Pemasaran

  1. Analisis Hasil Prestasi Kegiatan Pemasaran

Dalam analisis ini dilakukan pengkajian mengenai perkembangan hasil  penjualan dan realisasi kegiatan yang dilakukan dalam bidang pemasaran. Analisis ini harus dapat memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab naik atau turuunnya hasil penjualan khususnya dan pemasaran umumnya.

2. Analisis SWOT Pemasaran Perusahaan

Dalam analisis ini dilakukan pengkajian atas keadaan lingkungan pemasaran perusahaan terutama perkembangan ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan pemerintah. Pengaruh pertumbuhan ekonomi masyarakat terhadap kemungkinan potensi pasar. Faktor- faktor  di dalam perusahaan yang dapat menimbulkan keunggulan dan kelemahan perusahaan, Sebagai contoh kemampuan sumber daya manusia dan dana yang dimiliki perusahaan.

3. Penentuan Tujuan (Objek) Pemasaran

Dalam hal ini perusahaan harus menetapkan tujuan yang ingin dicapai dalam bidang pemasaran, apakah tingkat penjualan ataupun tingkat laba yang diharapkan.

4.Penetapan Strategi Pemasaran

Strategi pemasaran yang ditetapkan didasarkan atas sasaran pasar (target market) dan tujuan (objektif) perusahaan. Strategi perusahaan yang ditetapkan mencakup strategi harga, produk, penyaluran atau distribusi dan promosi.

5. Penetapan Target Pemasaran

Berdasarkan pertimbangan hasil keempat langkah di atas, kemudian ditetapkanlah target pemasaran. Target pemasaran yang ditetapkan dapat dinyatakan dalam volume penjualan (unit) atau nilai penjualan (rupiah) maupun laba.

6. Penyusunan Rencana Pemasaran

Setelah target pemasaran ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana pemasaran. Rencana pemasaran yang disusun menggambarkan kegiatan yang dilakukan dalam bidang pemasaran.

7. Penyusunan Program Pemasaran

Berdasarkan rencana pemasaran tersebut, kemudian disusun rincian kegiatan yang akan dilakukan yang dikaitkan atas waktu, tempat, dan oleh siapa dilaksanakan. Rincian kegiatan ini disebut program pemasaran.

8. Penyusunan Anggaran Pemasaran.

Langkah terakhir dalam perencanaan pemasaran adalah penyusunan anggaran pemasaran. Anggaran pemasaran yang disusun hendaklah didasarkan atas program pemasaran yang telah ditetapkan. Hal ini karena akan terjadi kebutuhan anggrana yang berbeda apabila waktu dan tempat pelakasanaan kegiatan berbeda. Sehingga dalam penyusunan anggaran pemasaran selain diperhatikan produknya juga perlu diperhatikan waktu dan pelakasanaan

Senin, 27 Oktober 2014

AD/ART Organisasi/ Organisasi Motor


PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya Club

Jakarta Bikers Community (JBC) adalah suatu Komunitas motor di Jakarta di bawah naungan Jakarta Tiger Motor Club (JTMC), JBC didirikan pada tanggal 11 Juni 2005.
            JBC terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor di Jakarta  dengan tujuan:
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Jakarta.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.    Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
             


ANGGARAN DASAR
Jakarta Bikers Community

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Jakarta Bikers Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat JBC

Pasal 2
Waktu
Jakarta Bikers Community didirikan pada tanggal 11 Juni 2005, di Jakarta.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Jakarta Bikers Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Jakarta Bikers Community berkedudukan di Jakarta.

BAB II
Azas dan Tujuan

Pasal 5
Azas
JakartaBikers Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Jakarta Bikers Community bertujuan untuk :
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang ada di kota Jakarta.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.    Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda




BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Jakarta Bikers Community tersusun sebagai berikut :

1.    Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota JBC
3.    Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                                         
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.    Sukarela dan gotong royong
4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.    Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.    Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.    Musyawarah Besar
a)    Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.    Rapat Kerja
a)    Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)    Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)    Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)    Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.    Rapat Pengurus organisasi
a)    Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b)    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)    Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.


Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera
Bendera JBC berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berlogo JBC (Jakarta Bikers Community)

Pasal 13
Lambang dan Warna
1.    Bentuk dari Lambang JBC, yaitu :
a)    Lambang JBC diambil dari bentuk lambang Superman, yang mempunyai arti sebagai prisai yang bersifat melindungi dan menjaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota JBC.

2.    Bentuk font tulisan JBC, yaitu :
a)    Tulisan Jakarta Bikers Community di dalam sketsa lambang Superman menggunakan jenis font Times New Roman 
b)    Singkatan JBC berada pada bagian dalam sketsa lambang Superman dan menggunakan font style Batman.
3.    Tulisan Jakarta Bikers Community berada di bawah Singkatan JBC yang tertulis besar didalam sketsa lambang Superman.
4.    Warna lambang dan tulisan
a)    Warna dasar logo hitam dengan lambang Superman berwarna biru
b)    Tulisan Jakarta Bikers Community dan singkatan JBC menggunakan Putih dengan pinggiran berwarna kemerahan.


5.    Arti warna dari lambang JBC :
a)    Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota JBC selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)    Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota JBC untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)    Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota JBC untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
6.    Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
7.    Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi JBC dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
8.    Seluruh anggota JBC tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi JBC dalam kondisi apapun.
9.    Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi JBC yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas JBC.

Pasal 14
Motto JBC
“Ride of United” artinya: seluruh anggota JBC harus mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan pribadi atau golongan.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Jakarta Bikers Community

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota JBC adalah :
1.    Pengendara yang memiliki sepeda motor
2.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program JBC
3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga JBC.
4.    Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.     Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.    Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.    Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.    Membayar iuran anggota
6.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.    Menjaga nama baik organisasi
8.    Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.    Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.    Anggota umum adalah anggota JBC. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki merk motor yang sama.
2.    Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3.    Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada JBC serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
4.    Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.



BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran Lisan
2.    Teguran Tulisan
3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.    Dikeluarkan dari keanggotaan JBC

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.    Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
1.    Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam JBC seluruh chapter. Hak-hak peserta mubes:
a)    Mempunyai hak suara dan bicara
b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.    Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)    Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)    Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)    Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)    Membuat garis-garis besar program organisasi
e)    Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)     Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)    Membuat Resolusi-resolusi


Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.    Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)    Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)    Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)    Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)    Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.    Tugas dan tanggungjawabnya:
a)    Melaksanakan keputusan
b)    Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota JBC setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)    Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)    Ketua
b)    Ketua Harian
c)    Sekretaris
d)    Bendahara
e)    Humas
f)     Tata Tertib
g)    Sie Jasmani dan Rohani
h)    Dana Usaha

Pasal 11
Struktur Organisasi JBC
1.    Ketua
a)    Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua berkedudukan di sekretariat.
       Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)    Mengepalai pengurus organisasi
b)    Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)    Melaksanakan Program organisasi
f)     Memberi laporan berkala pada dewan pembina

2.    Ketua Harian
a)    Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)    Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)    Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)    Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

3.    Sekretaris
a)    Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)    Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat JBC
c)    Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d)    Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

4.    Bendahara
a)    Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)    Bendahara berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b)    Menyimpan uang organisasi
c)    Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)    Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)    Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)     Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

5.    Humas
a)    Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Humas berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)    Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)    Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)    Menerima laporan dari luar Club

6.    Tata Tertib
a)    Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c)    Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)    Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

7.    Seksi Jasmani dan Rohani
a)    Seksi jasmani dan rohani, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Seksi jasmani dan rohani berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu ketua harian dalam pembinaan jasmani dan rohani anggota
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan jasmani dan rohani club
c)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian


8.    Dana Usaha
a)    Dana Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Dana usaha berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Sebagai pelaksana teknis kebijakan pimpinan dalam bidang usaha
b)    Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada bendahara.
c)    Menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Club serta mengevaluasi penggunaanya.

9.    Dewan Pembina
a)    Dewan pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas NRA 001, 002, dan 003.
b)    Dewan Pembina berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Wewenangnya :
a)    Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b)    Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus
c)    Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d)    Menerima laporan dari pengurus

10.  Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern JBC
Tugas dan wewenangnya :
a)    Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan pembina.
b)    Memberi masukan untuk kemajuan JBC

11.  Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
 Melindungi Club di saat, club mengalami masalah yang krusial.

Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.    Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.    Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.    Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan JBC didapat dari:
1.    Iuran wajib anggota
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.    Kerja sama social ekonomi
4.    Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota JBC wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 20,000.-

Pasal 15
1.    Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama JBC.


BAB V
Pembubaran

Pasal 17
1.    JBC hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran JBC dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.    Setiap anggota JBC dianggap telah mengetahui AD/ART
2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina JBC

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.