AD/ART Organisasi/ Organisasi Motor
PENDAHULUAN
Sejarah
Singkat Berdirinya Club
Jakarta
Bikers Community (JBC) adalah suatu Komunitas motor di Jakarta di
bawah naungan Jakarta Tiger Motor Club (JTMC), JBC didirikan pada tanggal 11 Juni
2005.
JBC
terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor di
Jakarta dengan tujuan:
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club
motor lain pada umumnya
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3. Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang
ada di Jakarta.
5. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6. Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7. Mengadakan
kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan
untuk pemberdayaan potensi pemuda
ANGGARAN DASAR
Jakarta
Bikers Community
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Jakarta Bikers
Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat JBC
Pasal 2
Waktu
Jakarta Bikers
Community didirikan pada tanggal 11 Juni 2005, di Jakarta.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Jakarta Bikers
Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Jakarta Bikers
Community berkedudukan di Jakarta.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
JakartaBikers
Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Jakarta Bikers
Community bertujuan untuk :
1.
Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club
motor lain pada umumnya
2.
Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3.
Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.
Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang
ada di kota Jakarta.
5.
Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.
Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.
Mengadakan
kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan
untuk pemberdayaan potensi pemuda
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Jakarta
Bikers Community tersusun sebagai berikut :
1.
Organ
tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.
Pelaksana
seluruh putusan seluruh anggota JBC
3.
Seksi-seksi
pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab
terhadap mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi
untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.
Sukarela
dan gotong royong
4.
Saling
menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.
Patuh
terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang
lebih tinggi
6.
Laporan
anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan
bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi
BAB IV
JENIS RAPAT,
MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau
Musyawarah
1.
Musyawarah
Besar
a)
Peserta
Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh
pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)
Peninjau
mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan
penjelasan atau pendapat.
2.
Rapat
Kerja
a)
Rapat
kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)
Rapat
Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)
Rapat
kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)
Rapat
kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan,
dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan
selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah
besar yang akan datang.
3.
Rapat
Pengurus organisasi
a)
Rapat
pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian,
Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b)
Rapat
pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)
Rapat
pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan
perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja
organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme
rapat terdiri atas:
1.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi
seorang sekretaris.
2.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda
tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.
Setiap
rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada
laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 11
Kuorum dan
Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri
atas :
1.
Rapat
pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota
Pembina.
2.
Dalam
hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu
dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai,
maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara
sah.
3.
Rapat
pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang
akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil
rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera
JBC berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berlogo JBC (Jakarta
Bikers Community)
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.
Bentuk
dari Lambang JBC, yaitu :
a)
Lambang
JBC diambil dari bentuk lambang Superman, yang mempunyai arti sebagai prisai
yang bersifat melindungi dan menjaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas
sesama anggota JBC.
2.
Bentuk
font tulisan JBC, yaitu :
a)
Tulisan
Jakarta Bikers Community di dalam sketsa lambang Superman menggunakan jenis
font Times New Roman
b)
Singkatan
JBC berada pada bagian dalam sketsa lambang Superman dan menggunakan font style
Batman.
3.
Tulisan
Jakarta Bikers Community berada di bawah Singkatan JBC yang tertulis besar
didalam sketsa lambang Superman.
4.
Warna
lambang dan tulisan
a)
Warna
dasar logo hitam dengan lambang Superman berwarna biru
b)
Tulisan
Jakarta Bikers Community dan singkatan JBC menggunakan Putih dengan pinggiran
berwarna kemerahan.
5.
Arti
warna dari lambang JBC :
a)
Hitam
diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi
tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota JBC selalu memberikan sesuatu
yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)
Putih
diartikan suci. Diterapkan pada anggota JBC untuk selalu berhati bersih dan
tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih
asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)
Merah
diartikan berani. Diterapkan pada anggota JBC untuk berjiwa berani membela club
dalam kebenaran.
6.
Ukuran
atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
7.
Mengacu
pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi JBC dan cara penggunaanya
di atur dalam lampiran.
8.
Seluruh
anggota JBC tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi JBC
dalam kondisi apapun.
9.
Atribut,
lambang, dan simbol selain logo resmi JBC yang dibuat pengurus organisasi harus
mencerminkan identitas JBC.
Pasal 14
Motto JBC
“Ride of United” artinya: seluruh
anggota JBC harus mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Jakarta
Bikers Community
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota JBC adalah :
1.
Pengendara
yang memiliki sepeda motor
2.
Memiliki
pemahaman dan menyepakati prinsip serta program JBC
3.
Bersedia
mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga JBC.
4.
Syarat-syarat
keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus
organisasi.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut
terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.
Memperoleh
advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4.
Menyampaikan
usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan
informasi perkembangan organisasi.
6.
Berhenti
atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi
serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.
Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.
Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.
Menghormati
pendapat dan usulan sesama club
5.
Membayar
iuran anggota
6.
Berperan
serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.
Menjaga
nama baik organisasi
8.
Menerapkan
cara berkendara yang baik.
9.
Wajib
kopdar minimal satu minggu satu kali
10. Bila berhalangan
hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1.
Anggota
umum adalah anggota JBC. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra
baik dan memiliki merk motor yang sama.
2.
Anggota
Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota
umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3.
Anggota
Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada JBC serta anggota tersebut
telah lama berkecimpung di dunia club motor
4.
Anggota
tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang
telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi
yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin
organisasi, berupa:
1.
Teguran
Lisan
2.
Teguran
Tulisan
3.
Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan
dari keanggotaan JBC
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.
Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.
Hasil
keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah
surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.
Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota
yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi
2.
Jika
pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah
Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri
peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam JBC seluruh chapter.
Hak-hak peserta mubes:
a)
Mempunyai
hak suara dan bicara
b)
Mempunyai
hak memilih dan dipilih
c)
Peninjau
mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi
penjelasan atau pandapat.
2.
Tugas-tugas
dan wewenangnya:
a)
Meminta
pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)
Memilih
dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)
Menetapkan
keputusan yang sudah dirapatkan
d)
Membuat
garis-garis besar program organisasi
e)
Menetapkan
garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)
Memperbaiki
dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g)
Membuat
Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam
keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi
( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat
persetujuan pendiri minimal 1 (satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.
Pengurus
organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)
Pengurus
organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)
Pengurus
organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)
Pengurus
organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)
Pengurus
organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.
Tugas
dan tanggungjawabnya:
a)
Melaksanakan
keputusan
b)
Mengambil
keputusan dan memberi arahan kepada
anggota JBC setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)
Menyelenggarakan
rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)
Membuat
laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.
Anggota
pengurus organisasi terdiri atas :
a)
Ketua
b)
Ketua
Harian
c)
Sekretaris
d)
Bendahara
e)
Humas
f)
Tata
Tertib
g)
Sie
Jasmani dan Rohani
h)
Dana
Usaha
Pasal 11
Struktur Organisasi JBC
1.
Ketua
a)
Ketua
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)
Ketua
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)
Mengepalai
pengurus organisasi
b)
Mengkoordinir
Pengurus organisasi
c)
Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d)
Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)
Melaksanakan
Program organisasi
f)
Memberi
laporan berkala pada dewan pembina
2.
Ketua
Harian
a)
Ketua
harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)
Ketua
harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Memimpin
dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu
staf-stafnya
b)
Menyelenggarakan
system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)
Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)
Menyelenggarakan
rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)
Sebagai
penanggung jawab dan coordinator lapangan.
3.
Sekretaris
a)
Sekretaris
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)
Sekretaris
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Menyelenggarakan
system pengarsipan seluruh dokumen
b)
Menyelenggarakan
semua kegiatan administrasi surat menyurat JBC
c)
Membantu
Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d)
Mengurus
absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)
Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4.
Bendahara
a)
Bendahara
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)
Bendahara
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membantu
Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b)
Menyimpan
uang organisasi
c)
Menerima
dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)
Melaporkan
keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)
Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)
Mencatat
setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
5.
Humas
a)
Humas
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)
Humas
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membantu
Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)
Menyelenggarakan
segala kegiatan sosialisasi Club
c)
Menghimpun
informasi yang berhubungan dengan Club
d)
Membuat
laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)
Menerima
laporan dari luar Club
6.
Tata
Tertib
a)
Tata
Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)
Tata
Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membatu
ketua harian dalam ketertiban anggota
b)
Menyelenggarakan
segala kegiatan tata tertib dalam club
c)
Mengontrol
segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)
Mengingatkan
dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e)
Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
7.
Seksi
Jasmani dan Rohani
a)
Seksi
jasmani dan rohani, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)
Seksi
jasmani dan rohani berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Membantu
ketua harian dalam pembinaan jasmani dan rohani anggota
b)
Menyelenggarakan
segala kegiatan jasmani dan rohani club
c)
Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
8.
Dana
Usaha
a)
Dana
Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)
Dana
usaha berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)
Sebagai
pelaksana teknis kebijakan pimpinan dalam bidang usaha
b)
Menghimpun
dana baik dari dalam maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang
kegiatan organisasi melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal
untuk kemudian menyerahkan pada bendahara.
c)
Menyusun
Anggaran pendapatan dan Belanja Club serta mengevaluasi penggunaanya.
9.
Dewan
Pembina
a)
Dewan
pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas NRA 001, 002, dan 003.
b)
Dewan
Pembina berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Wewenangnya :
a)
Sebagai
pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b)
Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja pengurus
c)
Melaksanakan
rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d)
Menerima
laporan dari pengurus
10. Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi
tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern JBC
Tugas dan wewenangnya :
a)
Memberi
solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat
diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan pembina.
b)
Memberi
masukan untuk kemajuan JBC
11. Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap
legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
Melindungi
Club di saat, club mengalami masalah yang krusial.
Pasal 12
Pergantian Pengurus
Organisasi
1.
Ketua,
Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.
Mengacu
pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3
jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.
Pengurus
organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh
ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan JBC didapat dari:
1.
Iuran
wajib anggota
2.
Donasi
yang tidak mengikat dari simpatisan
3.
Kerja
sama social ekonomi
4.
Hasil
dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap
Anggota JBC wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus
dengan batas maksimum Rp, 20,000.-
Pasal 15
1.
Pengelola
dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.
Pertanggung
jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka
dana dapat di simpan di bank atas nama JBC.
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1.
JBC
hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota
yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran JBC dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan
Peralihan
Pasal 18
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1.
Setiap
anggota JBC dianggap telah mengetahui AD/ART
2.
Perselisihan
dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina JBC
Pasal 20
AD/ART ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar